Pengertian dalam Gerbang Digital Pariwisata 4.0 Indonesia

pustaka puncak

GERBANG DIGITAL PARIWISATA 4.0
BERBASIS LOKALITAS

DASAR PEMIKIRAN

Pariwisata 4.0((Pariwisata 4.0 adalah adaptasi sektor pariwisata dengan memanfaatkan perkembangan teknologi pada revolusi industri 4.0 sehingga pariwisata menjadi lebih cerdas dan dapat memberikan kemudahan bagi wisatawan dan pengusaha pariwisata.))
Pariwisata di Era Teknologi Informasi((Teknologi Informasi adalah seperangkat alat yang membantu mengubah, mengkomunikasikan, menyimpan dan menyebarkan informasi berbasis kombinasi komputasi dan telekomunikasi.)) 4.0

Ekonomi Kerakyatan
Siapa-siapa yang menguasai pasar, sesungguhnya ia akan mengendalikan alat produksi, sekaligus menggerakan roda perekonomian, maka pasar pariwisata harus dikuasai oleh masyarakat pariwisata((Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan))), berasaskan ekonomi kerakyatan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

BAB I
PENGERTIAN UMUM

Pasal 1
GERBANG DIGITAL PARIWISATA 4.0
BERBASIS LOKALITAS

    1. Gerbang Digital Pariwisata berbasis lokalitas menempatkan masyarakat lokal sebagai pusat ekosistem pariwisata((Ekosistem Pariwisata sebagai suatu sistem yang mengaitkan dan mengoptimalkan komponen-komponen pariwisata untuk kesejahteraan, nilai tambah, kepuasan dan kelestarian meliputi produk dan jasa pariwisata, karakter pariwisata, penggerak sistem pariwisata dan penggerak sektor pariwisata.)), bertujuan untuk membangkitkan potensi kepariwisataan dengan azas ekonomi kerakyatan dan nilai-nilai wisata ramah((Wisata Ramah meliputi nilai-nilai kebaikan yang berkelanjutan dan bertambahnya kebermanfaatan (berkah) terhadap lingkungan, masyarakat dan para pihak yang terlibat dalam kepariwisataan.)) serta menciptakan pengalaman wisata yang diperkaya dengan bantuan teknologi untuk kemudahan wisatawan dan pengusaha pariwisata((Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan))).
    2. Gerbang Digital Pariwisata 4.0 berbasis lokalitas((Lokalitas berkaitan dengan tempat atau wilayah tertentu yang terbatas atau dibatasi oleh wilayah lain. Lokalitas mengasumsikan adanya sejumlah garis pembatas yang bersifat permanen, tegas, dan mutlak yang mengelilingi satu wilayah atau ruang tertentu. Dalam hal ini lokalitas adalah Perwilayahan meliputi kawasan pariwisata, wilayah administratif kabupaten / kota dan taman nasional.)) yang selanjutnya sebut Gerbang Digital Pariwisata Indonesia  adalah himpunan dari entitas(( Entitas dalam pariwisata meliputi tempat wisata, hotel dan tempat akomodasi lainya, restaurant dan usaha sejenisnya, pedagang oleh-oleh / cinderamata, pengrajin dan usaha sejenisnya, EO pariwisata dan lainnya, masyarakat desa wisata, usaha kreatif dan lainnya, pegiat dan penggiat pariwisata dan Usaha kreatif yang terkait secara langsung dan tidak langsung dalam aktivitas kepariwisataan dan atau semua yang terhubung dengan usaha pariwisata.)) industri pariwisata((Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan))) dalam sistem informasi Gerbang Digital Pariwisata 4.0 Perwilayahan((Perwilayahan merupakan proses penggolongan wilayah berdasarkan ciri-ciri dan kriteria tertentu meliputi kawasan pariwisata, wilayah administratif kabupaten / kota dan Taman Nasional di Indonesia)) yang membentuk lanskap ekosistem digital((Ekosistem Digital adalah bentuk interaksi sosial melalui infrastruktur sistem teknologi informasi dan komunikasi yang saling memberikan dampak satu dengan lainnya.)) untuk pemasaran dan promosi pariwisata Indonesia.
    3. Gerbang Digital Pariwisata 4.0 Perwilayahan yang selanjutnya disebut dengan Gerbang Digital Pariwisata 4.0 adalah Perkumpulan((Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan para penggiat dan pegiat pariwisata dan usaha kreatif, akademisi, pengusaha dan pemerintah yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan Gerbang Digital Pariwisata dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya)), Manajemen dan Bisnis Pariwisata dan atau usaha pariwisata ((Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan))) dengan Pustaka Perwilayahan sebagai sistem informasi((sistem informasi  adalah kombinasi dari manusia, fasilitas/alat teknologi, media, prosedur dan pengendalian yang bermaksud untuk menata jaringan komunikasi, proses atau transaksi tertentu dan rutin, di mana setiap orang dapat berinteraksi dengan teknologi dalam proses mendukung usaha pariwisata dan membangun jejejaring sosial.)).
    4. Gerbang Digital Pariwisata Indonesia adalah sekumpulan data dan informasi kepariwisataan dan Usaha / Ekonomi Kreatif((Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. (UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif))) yang terhimpun dalam aplikasi(( Aplikasi adalah suatu perangkat lunak atau program komputer yang beroperasi pada sistem tertentu yang diciptakan dan dikembangkan untuk melakukan perintah tertentu.)) android, IOS maupun website dan dapat diakses secara umum/terbuka pada platform Pustaka Indonesia dan Pustaka Perwilayahan.
    5. Lokalitas pada Gerbang Digital Pariwisata Indonesia meliputi semua aspek kepariwisataan((Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha. (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan))) dan Usaha Kreatif, manajemen dan bisnis pariwisata yang berada pada kawasan pariwisata((Kawasan Pariwisata adalah suatu wilayah geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administrasi yang memiliki ciri khas tertentu dan dengan sengaja dibangun serta dikembangkan untuk tujuan pariwisata.)) dan atau yang berada pada wilayah administrasi kabupaten/kota dan Taman Nasional, dikelola oleh warga dan atau lembaga yang berkedudukan dan atau tinggal/menetap dan atau melakukan aktivitas kepariwisataan((Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha. (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan))) di perwilayahan.

Pasal 2
LOKALITAS
DALAM GERBANG DIGITAL PARIWISATA INDONESIA

    1. Lokalitas pada Gerbang Digital Pariwisata Indonesia berkaitan dengan kehidupan sosial, kearifan lokal, seni, budaya dan lingkungan pembentuknya yang bersifat setempat. Dan, yang menjadi komponen sumber daya pariwisata pada suatu wilayah atau perwilayahan formal ataupun fungsional.
    2. Lokalitas dalam Gerbang Digital Pariwisata Indonesia merujuk pada perwilayahan dan bersifat setempat meliputi kawasan pariwisata, wilayah administratif kabupaten atau kota dan Taman Nasional.
    3. Lokalitas dalam Gerbang Digital Pariwisata Indonesia meliputi semua aspek informasi pariwisata dan Usaha Kreatif, manajemen dan bisnis pada Gerbang Digital Pariwisata 4.0 yang bersifat setempat, dikelola oleh warga dan atau lembaga yang berkedudukan dan atau tinggal/menetap dan atau melakukan aktivitas pariwisata di perwilayahan.

Pasal 3
PUSTAKA INDONESIA

    1. Pustaka Indonesia adalah identitias merek dagang (Brand Mark) Platform Digital Gerbang Digital Pariwisata Indonesia yang disematkan pada aplikasi Android, IOS dan Website.
    2. Pustaka Indonesia merupakan lanskap ekosistem digital pariwisata Indonesia, di mana setiap orang dapat berinteraksi dengan teknologi dan mendukung proses pariwisata pada tingkat nasional.

Pasal 4
PUSTAKA PERWILAYAHAN

    1. Pustaka Perwilayahan adalah identitas merek dagang Platform Digital Gerbang Digital Pariwisata 4.0 yang disematkan pada setiap kawasan pariwisata, wilayah administratif kabupaten, kota dan Taman Nasional yang ada di Indonesia dengan aplikasi Android, IOS dan Website.
    2. Pustaka Perwilayahan merupakan sistem informasi (SI) dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), di mana setiap orang dapat berinteraksi dengan teknologi dan mendukung proses bisnis pariwisata di setiap kawasan pariwisata, wilayah administratif kabupaten/kota dan Taman Nasional yang ada di Indonesia.
    3. Pustaka perwilayahan merupakan himpunan entitas industri pariwisata yang berada pada kawasan wisata, wilayah administratif  kabupaten/kota dan Taman Nasional, terhimpun dalam sistem informasi perwilayahan dan tersambung pada lanskap ekosistem digital informasi pariwisata Indonesia.

Pasal 5
PUSTAKA PUNCAK

    1. Pustaka kependekan dari Pusat Informasi Pariwisata kawasan/kota/kabupaten. Dan, Pustaka Puncak diartikan sebagai “Pusat Informasi Pariwisata Kawasan Puncak”
    2. Pustaka Puncak adalah himpunan entitas industri pariwisata dalam sistem informasi (SI) dan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk pemasaran dan usaha pariwisata dan kreatif di  kawasan wisata Puncak.
    3. Pustaka Puncak merupakan Pustaka Perwilayahan yang berkedudukan di kawasan pariwisata Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
    4. Pustaka Puncak adalah role model Platform digital, manajemen dan bisnis Gerbang Digital Pariwisata 4.0 pada kawasan pariwisata Puncak di kabupaten Bogor.
    5. Platform Digital Pustaka Puncak  adalah himpunan/kumpulan pengetahuan dan informasi atas industri pariwisata yang berada dikawasan pariwisata Puncak Bogor dalam aplikasi android, IOS dan website, Pustaka Puncak menghadirkan informasi pariwisata dengan slogan “Puncak dalam satu genggaman”.

BAB II
EKONOMI KERAKYATAN
DALAM GERBANG DIGITAL PARIWISATA INDONESIA

    1. Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat, berasas kekeluargaan, dan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM). 
    2. Ekonomi kerakyatan dalam Gerbang Digital Pariwisata Indonesia dimaksudkan sebagai kegiatan ekonomi dan atau usaha yang dijalankan oleh warga kebanyakan (popular) pada Gerbang Digital Pariwisata 4.0 yang bersama-sama mengelola sumber daya pariwisata dan Usaha Kreatif, bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dan persaingan sehat dengan Pustaka Perwilayahan sebagai media pemasaran dan promosi pariwisata.
    3. Ekonomi kerakyatan dalam Gerbang Digital Pariwisata Indonesia adalah upaya penghapusan monopoli pasar pariwisata dan usaha kreatif dari sistem yang dikendalikan oleh pemilik swasta dan atau sekelompok orang dengan kekuatan modal dan teknologi dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi sebesar-besarnya dalam ekonomi pasar. Selanjutnya, dikembalikan kepada penggiat dan pegiat pariwisata melalui penyelenggaraan dan mekanisme persaingan yang berkeadilan, berasas kekeluargaan dan berkedaulatan masyarakat pariwisata dengan platform digital Pustaka Perwilayahan sebagai media pemasaran dan promosi pariwisata 
    4. Gerbang Digital Pariwisata 4.0 berasal dari masyarakat pariwisata yang dilakukan oleh para pegiat dan penggiat pariwisata untuk kesejahteraan rakyat Indonesia dan kemajuan dunia pariwisata Indonesia.

BAB III
PERKUMPULAN
GERBANG DIGITAL PARIWISATA INDONESIA

    1. Perkumpulan Gerbang Digital Pariwisata Indonesia merupakan kumpulan penggiat dan pegiat pariwisata dan Usaha Kreatif, akademisi, pengusaha dan pemerintah untuk mewujudkan pariwisata 4.0 yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan masyarakat pariwisata dan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
    2. Perkumpulan Gerbang Digital Pariwisata 4.0 terdiri dari pemilik tempat wisata, hotel dan tempat akomodasi lainya, restaurant dan usaha sejenisnya, pedagang oleh-oleh / cinderamata, pengrajin dan usaha sejenisnya, EO pariwisata dan lainnya, masyarakat desa wisata, usaha kreatif dan lainnya, pegiat dan penggiat pariwisata dan usaha kreatif yang terkait secara langsung dan tidak langsung dalam kegiatan pariwisata yang berkedudukan di setiap kawasan pariwisata, wilayah administrtif kabupaten/kota dan Taman Nasional di Indonesia.
    3. Perkumpulan Gerbang Digital Pariwisata 4.0 mengelola Pustaka Perwilayahan sebagai media informasi, pemasaran dan usaha pariwisata dan kreatif untuk kepentingan anggota dan dunia pariwisata di Perwilayahan.

Home » Blog » Wisata » Pengertian dalam Gerbang Digital Pariwisata 4.0 Indonesia