Protokol Kesehatan - Highland Camp Camp terbaik dan terbesar di Bogor Sun, 04 May 2025 06:47:33 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://highlandcamp.co.id/app/uploads/logo-highland-camp_1-150x150.png Protokol Kesehatan - Highland Camp 32 32 Protokol Kesehatan New Normal di Highland Camp Puncak Bogor https://highlandcamp.co.id/protokol-kesehatan-new-normal-highland-camp Tue, 07 Jul 2020 16:20:11 +0000 https://highlandcamp.co.id/?p=4432 Protokol Kesehatan di era New Normal di Highland Camp Puncak Adaptasi kebiasaan baru (New Normal) yang diterapkan di Highland camp, point-pointnya merujuk pada protokol kesehatan untuk tempat wisata yang telah ditetapkan oleh pemerintah  Kabupaten Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor nomor 35 tahun 2020, Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi [...]

The post Protokol Kesehatan New Normal di Highland Camp Puncak Bogor appeared first on Highland Camp.

]]>

Protokol Kesehatan di era New Normal di Highland Camp Puncak

Adaptasi kebiasaan baru (New Normal) yang diterapkan di Highland camp, point-pointnya merujuk pada protokol kesehatan untuk tempat wisata yang telah ditetapkan oleh pemerintah  Kabupaten Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor nomor 35 tahun 2020, Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor.

Jumlah kunjungan pada kawasan Highland camp disetiap 2 hari dan 1 malam (2D1N), maksimal sebanyak 168 pekemping, hal ini setara dengan +25% dari daya tampung pada masa normal. Terbagi pada 11 (sebelas) blok camping, dan disetiap bloknya hanya boleh/akan diisi oleh satu kelompok berkemah / group kemping. Pembatas antar blok meliputi lapangan berkemah (campsite) yang dikosongkan, dan atau  aliran sungai dan atau hutan.

Sehatku adalah sehatmu dan sehat bangsa Indonesia,
begitupun dengan sebaliknya…

Baca Juga :
Peraturan Bupati Bogor Nomor 35 tahun 2020

PROTOKOL BERKEMAH DI ERA NEW NORMAL

Umum

    1. Masker untuk semua ; mewajibkan pengunjung dan petugas/crew Highland untuk menggunakan masker sejak dari perjalanan dan selama berada di Highland camp.
    2. Self-assessment dan preventif ; menerapkan penilaian risiko secara mandiri sebelum dan pada saat berkemah, petugas/crew Highland akan mengukur suhu tubuh pengunjung pada saat memasuki gerbang perkemahan.
    3. Social distancing ; Highland menetapkan sistem zonasi pada setiap kelompok berkemah. Dan. mewajibkan pengunjung/pekemping untuk tetap menjaga jarak antar kelompok berkemah maupun antar personal sesuai protokol yang ditetapkan oleh pemerintah; (PERBUP Bogor nomor. 35 tahun 2020).
    4. Kebersihan ; Mencuci tangan ditempat air mengalir dengan sabun yang telah disiapkan;
    5. Aman, nyaman dan sehat ; menggunakan semua fasilitas dan perlengkapan berkemah secara aman, nyaman dan sehat, petugas/crew Highland akan menyemprot dengan disinfektan diarea sekitar tenda sebelum berkemah dan setelahnya.
    6. Menjaga daya tahan tubuh; melakukan pengaturan aktivitas berkemah dan menjaga sistem imunitas tubuh;
    7. Prinsip : Sehatku adalah sehatmu dan sehat  bangsa Indonesia, begitupun sebaliknya.

Zonasi Campsite dan kapasitas

A CAMPSITE SITUHIANG
Situhiang blok A | kapasitas  12 orang | 1 toilet
Situhiang blok B | kapasitas 12 orang | 1 toilet
B Campsite Halimun | kapasitas 24 orang | 2 toilet
C CAMPSITE NIRMALA
Nirmala blok A | kapasitas 12 orang | 1 toilet
Nirmala blok B | kapasitas 24 orang | 2 toilet
D Campsite Batutapak | kapasitas 12 orang | 1 toilet
E CAMPSITE CIPUTRI
Ciputri blok A | kapasitas 12 orang | 1 toilet
Ciputri blok B | kapasitas 24 orang | 2 toilet
Ciputri blok C | kapasitas 12 orang | 1 toilet
F Campsite Kitjabud | kapasitas 12 orang | 1 toilet
G Campsite Kendeng | kapasitas 12 orang | 1 toilet

Sarana Prasarana Protokol Kesehatan

    1. Papan etika kunjungan;
    2. Tenda  isolasi / ruang kesehatan sementara;
    3. Thermo-gun;
    4. Sarana cuci tangan dilengkapi dengan fasilitas air mengalir untuk membasuh/mencuci tangan;
    5. Sabun dan pancuran air/tempat membasuh/cuci tangan;
    6. Alat penyemprotan dan disinfektan;
    7. Tempat sampah.

Penggunaan Toilet

    1. Setiap kelompok berkemah diberikan toilet/WC tersendiri;
    2. Petugas akan menyemprot toilet/WC dan lingkungannya dengan disinfektan setiap 8 jam. Pengunjung/pekemping dapat meminta petugas secara khusus untuk kembali menyemprot toilet/WC yang digunakan;
    3. Pengunjung/pekemping wajib menjaga kebersihan pada toilet/WC yang telah ditentukan;
    4. Pengunjung/pekemping dilarang memasuki / menggunakan toilet/WC kelompok lain;
    5. Pengunjung/pekemping wajib melaporkan jika toilet/WC nya didapati atau dipergunakan oleh kelompok lain kepada petugas, selanjutnya petugas akan melakukan tindakan berupa pencucian/pembersihan dan penyemprotan ulang terhadap toilet/WC termaksud.

Pengunjung / Pekemping

    1. Melakukan reservasi secara online dan pembayaran dilakukan dengan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless);
    2. Setiap pengunjung/pekemping bersedia untuk dilakukan tes suhu tubuh dipintu masuk pada saat kedatangan (kurang dari 37,5° celcius);
    3. Mencuci tangan ditempat yang telah disediakan sebelum memasuki lokasi perkemahan;
    4. Tidak diperkenankan setiap anggota kelompok untuk memasuki blok berkemah kelompok lain atau bertukar pinjam alat-alat berkemah;
    5. Setiap pengunjung/pekemping wajib menggunakan masker pada areal publik/umum.

Petugas / Crew Highland

    1. Menggunakan masker selama melayani pengunjung/pekemping;
    2. Menyampaikan pesan-pesan protokol kesehatan;
    3. Mengatur area tenda dan jumlah kunjungan dengan tetap menjaga kenyamanan;
    4. Melarang masuk pekemping/pengunjung yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal (diatas 37,5° celcius);
    5. Menolak pengunjung/pekemping yang tidak menggunakan masker dan atau tidak membawa/menyiapkan masker;
    6. Melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol oleh pengunjung dan melakukan tindakan kepada pengunjung/pekemping yang melanggar protokol;
    7. Menyediakan sarana prasarana pendukung pelaksanaan protokol kesehatan;
    8. Melakukan penataan dan atau meningkatkan higienitas/sanitasi (penyemprotan disinfektan);

Aktivitas

    1. Pengunjung/pekemping tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan menelusuri sungai, jelajah hutan (journey) dan pengamatan binatang malam secara bersamaan dengan kelompok lain;
    2. Setiap kelompok wajib untuk didampingi oleh petugas/crew Highland pada saat melakukan kegiatan journey dan pengamatan binatang malam;
    3. Setiap orang dalam kelompok berkemah tidak boleh turut serta/terlibat untuk bersama-sama/bergabung pada kegiatan api unggun kelompok lainnya;

Sehatku adalah sehatmu dan sehat bangsa Indonesia, begitupun dengan sebaliknya…

Pandemi Covid-19 telah membatasi ruang gerak diberbagai sektor dan lini kehidupan berbangsa dan bernegara, berpengaruh terhadap peri kehidupan sosial, ekonomi, budaya, keagamaan serta kesehatan fisik maupun psikologis setiap warga Indonesia yang ditimbulkan akibat pandemi dan turunannya. Terhitung sejak diumumkan pada 2 Maret 2020 s.d 7 Juli 2020, sebanyak 66,226 orang telah terpapar Covid-19 dan 3,309 jiwa diantaranya dinyatakan meninggal dunia (data yang tercatat pada covid19.go.id), Pandemi tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan “Politik Pandemi” semata, namun dengan upaya semua warga bangsa untuk secara sadar menerapkan kehidupan yang sehat dengan berpijak pada ilmu pengetahuan (science) yang membidanginya. 


Home » Protokol Kesehatan

The post Protokol Kesehatan New Normal di Highland Camp Puncak Bogor appeared first on Highland Camp.

]]>
PENGUMUMAN : Taman Nasional Gunung Halimun Salak Resmi dibuka dengan Protokol Kesehatan https://highlandcamp.co.id/taman-nasional-halimun-salak-protokol-kesehatan Thu, 18 Jun 2020 03:21:00 +0000 https://highlandcamp.co.id/?p=4302 Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) membuka kembali obyek daya tarik wisata alamnya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai arahan dari Gugus Tugas Covid-19 dan Surat Edaran Kepala Balai TNGHS. Wisatawan dapat menikmati berbagai kegiatan outdoor, seperti panorama alam, jungle tracking, dan perkemahan dengan menjaga jarak fisik serta memakai masker. Beberapa lokasi wisata yang [...]

The post PENGUMUMAN : Taman Nasional Gunung Halimun Salak Resmi dibuka dengan Protokol Kesehatan appeared first on Highland Camp.

]]>
Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) membuka kembali obyek daya tarik wisata alamnya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai arahan dari Gugus Tugas Covid-19 dan Surat Edaran Kepala Balai TNGHS. Wisatawan dapat menikmati berbagai kegiatan outdoor, seperti panorama alam, jungle tracking, dan perkemahan dengan menjaga jarak fisik serta memakai masker.

Beberapa lokasi wisata yang telah dibuka mencakup Gunung Luhur, Gunung Bunder, Curug Nangka, hingga Cidahu di Sukabumi. Protokol ini memastikan kenyamanan dan keselamatan pengunjung dengan membatasi jumlah pengunjung per hari serta menerapkan aturan ketat, seperti kewajiban membawa hand sanitizer dan asuransi jiwa. Kegiatan wisata tetap mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan dan dapat diakses melalui informasi lebih lanjut di nomor hotline +62 811-1200-996 atau +62 811-140-996.

Wisata di Taman Nasional Gunung Halimun Salak Resmi di Buka dengan Protokol Kesehatan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak mengeluarkan surat edaran tentang “kunjungan wisata alam di kawasan taman Nasional Gunung Halimun Salak Pada Masa Pandemi Covid-19 (new-normal)” dengan Nomor : SE. 765 /T.14/TU/HMS/6/2020.

Dalam surat yang ditandatangani pada tanggal 12 Juni 2020 oleh Ahmad Munawir, S.Hut, M.Si selaku Kepala Balai, Taman Nasinal Gunung Halimun Salak kembali membuka kembali kegiatan wisata pada Obyek Daya Tarik Wisata Alam dengan Protokol Kunjungan Wisata Alam di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Pada Masa Pandemi Covid-19 (NEW-NORMAL) sebagai acuan dalam pelaksanaan kunjungan wisata pada seluruh Obyek Daya Tarik Wisata Alam di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Obyek Daya Tarik Wisata Alam yang resmi di buka oleh Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Kegiatan kunjungan wisata diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing Kabupaten. Adapun lokasi Obyek Daya Tarik Wisata Alam yang telah kembali di buka sebagai berikut:

    1. Site Wisata Ciporolak, Kabupaten Lebak
    2. Site Wisata Gunung Luhur, Kabupaten Lebak
    3. Site Wisata Gunung Bunder, Kabupaten Bogor
    4. Site Wisata Gunung Salak Endah, Kabupaten Bogor
    5. Site Wisata Curug Nangka, Kabupaten Bogor
    6. Site Wisata Ciasihan, Kabupaten Bogor
    7. Site Wisata Gunung Botol, Kabupaten Bogor
    8. Site Wisata Cikaniki, Kabupaten Bogor
    9. Site Wisata Sukamantri, Kabupaten Bogor
    10. Site Wisata Loji, Kabupaten Bogor
    11. Site Wisata Gunung Butak, Kabupaten Bogor
    12. Site Wisata Cidahu, Kabupaten Sukabumi
      .

Baca Juga :
Semua Ingin Berlibur, Pariwisata Minat Khusus yang Pertama Bangkit usai Pandemi COVID-19

Lampiran Surat Edaran Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak Nomor : SE. 765 /T.14/TU/HMS/6/2020

PROTOKOL KUNJUNGAN WISATA NEW NORMAL TNGHS

A. Kunjungan

1. Kegiatan/layanan wisata:

A Panorama alam : dibuka
B Wooden Deck : dibuka
C Loop Trail : dibuka
D Jungle Tracking : dibuka
E Perkemahan : dibuka
F Bersepeda : dibuka
G Penginapan Cikaniki : ditutup
H Pendakian : ditutup
I Wisata tirta : ditutup

2. Jumlah pengunjung wisata dengan mempertimbangkan daya dukung ODTWA, aturan jaga jarak (physical distancing) dan Protokol Kesehatan adalah sebagai berikut.

A Site Wisata Ciporolak, Kab. Lebak : 100 orang/hari (10% DD/DT)
B Site Wisata Gunung Luhur, Kab. Lebak : 150 orang/hari (5% DD/DT)
C Site Wisata Gunung Bunder dan Site Wisata Gn. Salak Endah, Kab. Bogor : 2.064 orang/hari (10% DD/DT)
D Site Wisata Curug Nangka, Kab. Bogor : 484 orang/hari (10% DD/DT)
E Site Wisata Ciasihan, Kab. Bogor : 100 orang/hari (10% DD/DT)
F Site Wisata Ciputri-Ciampea, Kab. Bogor : 100 orang/hari (10% DD/DT)
G Site Wisata Gunung Botol, Kab. Bogor : 105 orang/hari (1% DD/DT)
H Site Wisata Cikaniki, Kab. Bogor : 42 orang/hari (1% DD/DT)
I Site Wisata Sukamantri, Kab. Bogor : 268 orang/hari (5% DD/DT)
J Site Wisata Loji, Kab. Bogor : 0 orang/hari (ditutup)
K Site Wisata Gunung Butak, Kab. Bogor : 317 orang/hari (5% DD/DT)
L Site Wisata Cidahu, Kab. Sukabumi : 481 orang/hari (5% DD/DT)

3. Waktu kunjungan wisata di setiap ODTWA:

  • Panorama alam, Wooden Deck, Loop Trail, Jungle Tracking, Bersepeda dibuka Sabtu-Kamis : 08.00-16.00 WIB dan Jumat : 13.00-16.00 WIB
  • Perkemahan maksimal 1 hari.

4. Perkemahan: jarak antar tenda 2 meter, jumlah personil 5% dari kapasitas tenda;
5. Tidak melakukan kunjungan dalam jumlah besar dalam kelompok (maksimal 5 orang per kelompok).

B. Pengunjung 

    1. Saat melakukan kunjungan dalam kondisi sehat dengan suhu tubuh < 37,5⁰C;
    2. Memakai masker/face sheild, menjaga jarak antar pengunjung serta tidak berkerumun ketika memasuki dan berada di dalam ODTWA;
    3. Wajib membawa hand sanitizer dan/atau sabun cair untuk membersihkan tangan;
    4. Berkunjung sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
    5. Memiliki asuransi kecelakaan dan/atau asuransi jiwa yaitu asuransi secara perorangan oleh pengunjung atau asuransi yang berlaku di TNGHS.

C. Petugas/Pengelola

1. Melakukan pelayanan pengunjung sesuai protokol:

    • Memakai sarung tangan, face shield dan masker bagi petugas, karyawan, pegawai dan penyedia usaha dan jasa wisata alam di loket;
    • Memakai masker bagi petugas, karyawan, pegawai dan penyedia usaha dan jasa wisata alam di lokasi wisata;
    • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh seluruh pengunjung/tamu di pintu masuk ODTWA dengan tetap menjaga kenyamanan dan ketertiban;
    • Memasang dan menyampaikan pesan-pesan kesehatan dan informasi pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat-tempat strategis;
    • Memasang dan/atau menambah papan pengumuman, himbauan dan larangan berkaitan dengan protokol penanganan COVID-19;
    • Mengatur jalur kunjungan bagi pengunjung dengan tetap menjaga kenyamanan dan ketertiban;
    • Melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol oleh pengunjung dan melakukan tindakan kepada pengunjung/tamu yang melanggar protokol;

2. Menyediakan Kontak Pelaporan/Layanan khusus pada setiap tapak/ODTWA;

3. Menyediakan sarana prasarana pendukung pelaksanaan protokol sebagaimana pada poin D.;

4. Melakukan sosialisasi protokol kunjungan kepada para pihak melalui medsos, poster, spanduk, dan lain-lain;

5. Melakukan penataan dan atau perbaikan, meningkatkan higienitas/sanitasi (penyemprotan disinfektan) di ODTWA yang dilakukan pada setiap hari Jumat pukul 08.00 – 13.00 WIB;

6. Memastikan koordinasi dengan Gugus Tugas Pencegahan COVID-19, Pemerintah Daerah, Kepolisian, Koramil dan Puskesmas pada setiap wilayah ODTWA.

D. Sarana Prasarana

    1. Ruang isolasi/ruang kesehatan sementara;
    2. Thermo-gun;
    3. Tanda-tanda jarak antrian di loket, toilet, ruang informasi, warung dan tempat lain yang dianggap terdapat kemungkinan kerumunan/antrian;
    4. Poster/leaflet tentang protokol penanganan COVID-19 sesuai protokol dari instansi yang berwenang;
    5. Sarana cuci tangan dilengkapi dengan fasilitas air mengalir untuk membasuh/mencuci tangan;
    6. Hand sanitizer di tempat-tempat yang dianggap perlu pada setiap ODTWA;
    7. Alat penyemprotan dan disinfektan;
    8. Tempat sampah yang memadai.

E. Kontak Layanan Pelaporan/Layanan di ODTWA

1 Site Wisata Ciporolak, Kab. Lebak : 0813 8474 6992
2 Site Wisata Gunung Luhur, Kab. Lebak : 0857 2399 3066
3 Site Wisata Gunung Bunder, Kab. Bogor : 0813 2302 6143
4 Site Wisata Gunung Salak Endah, Kab. Bogor : 0813 2302 6143
5 Site Wisata Curug Nangka, Kab. Bogor : 0813 2302 6143
6 Site Wisata Ciputri-Ciampea, Kab. Bogor : 0813 2302 6143
7 Site Wisata Ciasihan, Kab. Bogor : 0856 7890 496
8 Site Wisata Gunung Butak, Kab. Bogor : 0858 6188 1068
9 Site Wisata Gunung Botol, Kab. Bogor : 0812 8888 9375
10 Site Wisata Cikaniki, Kab. Bogor : 0856 9551 6071
11 Site Wisata Sukamantri, Kab. Bogor : 0857 4921 3132
12 Site Wisata Cidahu, Kab. Sukabumi : 0877 7485 7843

F. Sanksi :

    1. Jika tidak dalam kondisi sehat dan atau suhu tubuh >37,5⁰C, pengunjung tidak diperkenankan memasuki ODTWA;
    2. Teguran lisan bagi pengunjung yang melanggar protokol;
    3. Bagi pengunjung yang tidak mengindahkan teguran, petugas berhak membubarkan dan mengeluarkan dari lokasi ODTWA.

G. Sosialisasi

    1. Bersama para pihak (Gugus Tugas Pencegahan COVID-19, Muspika dan Instansi Kesehatan) melakukan sosalisasi tentang Protokol Kunjungan Wisata di Kawasan TNGHS;
    2. Sosialisasi Protokol Kunjungan Wisata di Kawasan TNGHS melalui media cetak, media online dan media lainnya;
    3. Media online resmi Balai TNGHS:
      Instagram : @halimunsalak_np
      Facebook : halimunsalak_np
      Twiter : @halimunsalak_np
      Website : http://tnhalimunsalak.menlhk.go.id
      Call Center : +62 857 2188 8664
surat edaran kepala balai tnghs


Q : Apa saja obyek wisata alam yang dibuka di Taman Nasional Gunung Halimun Salak?

A : Beberapa obyek wisata yang dibuka termasuk Gunung Luhur, Gunung Bunder, Curug Nangka, Gunung Salak Endah, dan Cidahu di Sukabumi. Protokol kesehatan diterapkan untuk menjaga keselamatan pengunjung.

Q : Apa saja protokol kesehatan yang harus diikuti saat berkunjung ke Taman Nasional Gunung Halimun Salak?

A : Pengunjung diwajibkan memakai masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, serta memastikan kondisi tubuh sehat dengan suhu kurang dari 37,5°C.

Q : Apakah perkemahan dibuka di Taman Nasional Gunung Halimun Salak?

A : Ya, kegiatan perkemahan dibuka dengan batasan jarak antar tenda minimal 2 meter dan maksimal 5 orang per tenda. Kegiatan ini juga dibatasi hanya untuk satu hari.

Q : Berapa jumlah pengunjung yang diperbolehkan per hari di setiap lokasi wisata?

A : Jumlah pengunjung dibatasi sesuai dengan kapasitas masing-masing lokasi, misalnya Gunung Luhur menerima hingga 150 orang per hari dan Curug Nangka hingga 484 orang per hari.

Q : Apa saja fasilitas yang tersedia bagi pengunjung di Taman Nasional Gunung Halimun Salak?

A : Fasilitas yang tersedia meliputi panorama alam, wooden deck, loop trail, jungle tracking, perkemahan, dan bersepeda. Fasilitas penginapan dan pendakian sementara ditutup.

Q : Apakah ada asuransi yang harus dimiliki pengunjung saat berkunjung ke Taman Nasional Gunung Halimun Salak?

A : Ya, pengunjung wajib memiliki asuransi kecelakaan atau asuransi jiwa yang berlaku baik secara perorangan atau yang telah disediakan oleh TNGHS.

Q : Bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kunjungan ke Taman Nasional Gunung Halimun Salak?

A : Informasi dapat diperoleh melalui website resmi atau media sosial TNGHS, atau menghubungi nomor hotline +62 811-1200-996 atau +62 811-140-996.

Q : Apakah ada sanksi bagi pengunjung yang melanggar protokol kesehatan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak?

A : Pengunjung yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran lisan, dan jika tidak mengindahkan teguran, petugas berhak mengeluarkan mereka dari lokasi wisata.

Q : Apa jam operasional untuk mengunjungi obyek wisata di Taman Nasional Gunung Halimun Salak?

A : Wisata dibuka pada hari Sabtu hingga Kamis dari pukul 08.00-16.00 WIB dan Jumat dari pukul 13.00-16.00 WIB untuk sebagian besar aktivitas outdoor.


Home » Protokol Kesehatan

PENGUMUMAN : Taman Nasional Gunung Halimun Salak Resmi dibuka dengan Protokol Kesehatan by Ade Zaenal Mutaqin is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International

The post PENGUMUMAN : Taman Nasional Gunung Halimun Salak Resmi dibuka dengan Protokol Kesehatan appeared first on Highland Camp.

]]>
Protokol Kesehatan di New Normal ketika Wisata di Bogor dan Kawasan Wisata Puncak https://highlandcamp.co.id/protokol-kesehatan-new-normal-wisata-di-bogor Sat, 06 Jun 2020 12:52:00 +0000 https://highlandcamp.co.id/?p=4403 Kebangkitan sektor wisata Bogor dan kawasan Puncak pasca-pandemi Covid-19 dimulai sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Bogor Nomor 35 Tahun 2020, yang menandai era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan penerapan protokol kesehatan ketat di tempat wisata, hotel, penyelenggaraan acara, dan restoran. Upaya ini bukan hanya strategi pemulihan ekonomi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kolektif dalam menjaga kesehatan [...]

The post Protokol Kesehatan di New Normal ketika Wisata di Bogor dan Kawasan Wisata Puncak appeared first on Highland Camp.

]]>
Kebangkitan sektor wisata Bogor dan kawasan Puncak pasca-pandemi Covid-19 dimulai sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Bogor Nomor 35 Tahun 2020, yang menandai era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan penerapan protokol kesehatan ketat di tempat wisata, hotel, penyelenggaraan acara, dan restoran. Upaya ini bukan hanya strategi pemulihan ekonomi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kolektif dalam menjaga kesehatan publik berbasis sains. Protokol tersebut mencakup pemeriksaan suhu, pembatasan pengunjung, rekayasa fasilitas, serta penggunaan APD oleh petugas. Pandemi bukan diselesaikan lewat retorika politik, melainkan melalui kesadaran dan disiplin nasional dalam menjunjung “Sehatku adalah sehatmu dan sehat bangsa Indonesia.” Untuk informasi lengkap tentang program wisata, camping, gathering, outing, outbound, dan training di era pasca pandemi, silakan hubungi Highland Indonesia Group di +62 811-1200-996 atau +62 811-140-996.

Berwisata di Bogor dan Puncak diberlakukan Protokol Kesehatan pada saat kenormalan baru

Untuk Wisata di Bogor dan kawasan Wisata Puncak yang mati suri akibat terdampak pandemi Covid-19, di awal bulan Juni 2020 mulai terlihat babak baru dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Bogor nomor 35 tahun 2020 Tentang “Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor“.

Adaptasi kebiasaan Baru diberbagai sektor dan lini kehidupan, adalah upaya percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat yang mensinergikan antara aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. Hal inipun menjadi titik terang bagi dunia pariwisata di Bogor dan kawasan Pariwisata Puncak untuk kembali bangkit dari mati surinya.

Sesungguhnya, upaya penanganan pandemi Covid-19 merupakan tanggung jawab semua masyarakat Indonesia dengan berbekal kepedulian seseorang terhadap kesehatan dirinya, terhadap lingkungan dan terhadap Bangsa Indonesia (sehatku adalah sehatmu dan sehat bangsa Indonesia). Pandemi tidak dapat diselesaikan dengan “Politik Pandemi”, Pandemi hanya dapat diselesaikan atas kesadaran semua warga bangsa untuk sehat yang berpijak pada ilmu pengetahuan (science) yang membidanginya.
.

Baca Juga :
Taman Nasional Gunung Halimun Salak Resmi dibuka dengan Protokol Kesehatan

Rincian protokol kesehatan untuk setiap pelaksanaan aktivitas selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar secara proporsional

Lampiran Peraturan Bupati Nomor : 35 Tahun 2020, Tanggal : 4 Juni 2020 pada bidang kepariwisataan menyangkut 1. Protokol Kesehatan Untuk Tempat Wisata, 2. Protokol Kesehatan Untuk Perhotelan, 3. Protokol Kesehatan Untuk Tempat Penyelenggaraan Acara, dan 4. Protokol kesehatan untuk penyediaan makanan dan minuman, restoran/rumah makan/usaha sejenis baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.

Protokol Kesehatan Untuk Tempat Wisata

    1. melakukan pemeriksaan suhu tubuh (kurang dari 37,5° celcius) disetiap pintu masuk;
    2. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
    3. menghimbau pemesanan tiket secara online dan pembayaran dilakukan dengan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless);
    4. membatasi jumlah orang/pengunjung sesuai level kewaspadaan;
    5. membatasi jumlah orang yang menggunakan lift, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di elevator;
    6. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi karyawan/pegawai dan penggunjung dengan radius 100 (seratus) meter sampai dengan 200 (dua ratus) meter;
    7. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
    8. memastikan semua petugas, pengelola dan karyawan/pegawai negatif Covid-19;
    9. melarang bekerja karyawan/pegawai yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
    10. melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi karyawan/pegawai yang melayani pelanggan, dan lain lain;
    11. menggunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass diantara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan;
    12. melarang masuk pengunjung yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
    13. untuk penyedia homestay yang memiliki anggota keluarga yang sakit atau yang menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas, dilarang menerima tamu/pengunjung;
    14. mengharuskan karyawan/pegawai menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;
    15. menyediakan papan informasi etika berwisata;
    16. menyediakan area isolasi sementara bagi pengunjung yang mengalami demam, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
    17. Pengelola wajib menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker atau menyiapkan masker; dan
      keamanan di tempat usaha menjadi tanggung jawab pihak Pengelola, apabila dibutuhkan Pengelola dapat meminta bantuan dari instansi lainnya.

Protokol Kesehatan Untuk Perhotelan

    1. melakukan pemeriksaan suhu tubuh (kurang dari 37,5° celcius) disetiap pintu masuk;
    2. menghimbau pemesanan dilakukan secara online dan pembayaran dilakukan dengan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless);
    3. mengurangi aktivitas dan/atau membatasi fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
    4. untuk fasilitas berupa kolam renang, spa, pijat dan refleksi tidak diperkenankan;
    5. membatasi jumlah orang yang menggunakan lift, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di elevator;
    6. memastikan semua petugas, pengelola dan karyawan/pegawai negatif Covid-19;
    7. melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel;
    8. mengharuskan karyawan/pegawai menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;
    9. menyemprot desinfektan secukupnya pada kamar yang telah digunakan dan mendiamkannya selama 12 (dua belas) jam yang selanjutnya untuk dibersihkan dan dipergunakan kembali;
    10. membatasi jumlah orang/pengguna meeting room, ruang makan/restoran dengan jumlah sesuai level kewaspadaan;
    11. melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi karyawan/pegawai yang melayani pelanggan, dan lain lain;
    12. fasilitas pengolahan makanan untuk menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai standar dan ketentuan;
    13. menggunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass diantara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan;
    14. melarang bekerja karyawan/pegawai yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
    15. pengelola wajib menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker atau menyiapkan masker; dan
    16. keamanan di tempat usaha menjadi tanggung jawab pihak Pengelola, apabila dibutuhkan Pengelola dapat meminta bantuan dari instansi lainnya..

Protokol Kesehatan Untuk Tempat Penyelenggaraan Acara

    1. melakukan pemeriksaan suhu tubuh (kurang dari 37,5° celcius) disetiap pintu masuk;
    2. menjaga jarak antrean berdiri maupun antrian duduk paling sedikit 1,5 (satu setengah) meter antar pelanggan;
    3. membatasi jumlah orang/pengunjung sesuai dengan izin yang diberikan;
    4. menyediakan hand sanitizer dan memastikan harus tetap tersedia;
    5. penyelenggara mengutamakan penyiapan tempat duduk untuk menjaga jarak atau physical distancing;
    6. menghimbau pembayaran dilakukan dengan secara transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless);
    7. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pegawai dan pengunjung;
    8. melarang bekerja karyawan/pegawai yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
    9. membatasi jumlah orang yang menggunakan lift, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di elevator;
    10. melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi karyawan/pegawai yang melayani pelanggan, dan lain lain;
    11. menggunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass diantara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan;
    12. menyemprot desinfektan secukupnya minimal 2 (dua) jam sebelum acara dimulai;
    13. melarang masuk pengunjung yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
    14. pengelola wajib menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker atau menyiapkan masker; dan
    15. keamanan di tempat usaha menjadi tanggung jawab pihak Pengelola, apabila dibutuhkan Pengelola dapat meminta bantuan dari instansi lainnya..

Protokol kesehatan untuk penyediaan makanan dan minuman, restoran/rumah makan/usaha sejenis baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan

    1. melakukan pemeriksaan suhu tubuh (kurang dari 37,5° celcius) disetiap pintu masuk;
    2. membatasi jumlah orang/pengunjung sesuai dengan level kewaspadaan;
    3. menghimbau pembayaran dilakukan dengan secara transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless);
    4. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
    5. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
    6. melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi karyawan/pegawai yang melayani pelanggan, dan lain lain;
    7. membatasi jumlah orang yang menggunakan lift, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di elevator;
    8. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/ atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
    9. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
    10. menggunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass diantara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan;
    11. menyediakan booklet menu sekali pakai atau e-menu (tidak dibagi dan dipakai lagi oleh pengunjung lainnya);
    12. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
    13. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan karyawan/pegawai;
    14. memastikan semua petugas, pengelola dan pramusaji untuk penyediaan makanan dan minuman, restoran/rumah makan/usaha sejenis baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan negatif Covid-19;
    15. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
    16. mengharuskan karyawan/pegawai menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;
    17. pengelola wajib menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker atau menyiapkan masker; dan
    18. keamanan di tempat usaha menjadi tanggung jawab pihak Pengelola, apabila dibutuhkan Pengelola dapat meminta bantuan dari instansi lainnya..

Baca Juga :
Semua Ingin Berlibur, Pariwisata Minat Khusus yang Pertama Bangkit usai Pandemi

Sehatku adalah Sehatmu dan sehat bangsa Indonesia

Pandemi tidak dapat diselesaikan dengan “Politik Pandemi”, Covid-19 akan tiada karena kehendak Gusti Allah Azza wa Jalla dan atas kesadaran semua warga bangsa yang berpijak pada ilmu pengetahuan (science) yang membidanginya, Pandemi di Indonesia akan berangsur menghilang ketika semua warga bangsa sadar atas kesehatan diri, karena “sehatku adalah sehatmu dan sehat bangsa Indonesia” .


Home » Protokol Kesehatan

Q : Apa yang dimaksud dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam sektor pariwisata di Bogor?

A : Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) adalah upaya pemulihan wisata Bogor dan Puncak pasca-Covid-19 yang mengintegrasikan protokol kesehatan dengan kegiatan ekonomi demi keselamatan pengunjung dan pekerja sektor pariwisata.

Q : Kapan sektor pariwisata di Bogor mulai dibuka kembali setelah pandemi Covid-19?

A : Sektor pariwisata di Bogor mulai dibuka kembali pada awal Juni 2020 seiring dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 tentang PSBB Proporsional dan AKB.

Q : Apa saja protokol kesehatan yang wajib diterapkan di tempat wisata Bogor?

A : Protokol meliputi pemeriksaan suhu, pembatasan jumlah pengunjung, jaga jarak minimal 1 meter, penyediaan tempat cuci tangan, sistem pembayaran non-tunai, serta pelarangan bagi pengunjung dan petugas yang sakit.

Q : Bagaimana penerapan protokol kesehatan di hotel-hotel kawasan Puncak?

A : Hotel diwajibkan memeriksa suhu, membatasi aktivitas yang berisiko, menutup fasilitas kolam renang dan spa, serta melakukan desinfeksi kamar selama 12 jam sebelum digunakan kembali.

Q : Apakah acara gathering dan outing diizinkan selama AKB di Bogor?

A : Ya, acara gathering dan outing diizinkan dengan batasan jumlah peserta, pengaturan tempat duduk berjarak, serta penerapan rekayasa engineering dan protokol kesehatan yang ketat.

Q : Apakah restoran dan rumah makan di kawasan wisata Bogor sudah boleh beroperasi?

A : Restoran diizinkan beroperasi dengan pembatasan pengunjung, penyajian makanan yang higienis, penggunaan e-menu, serta pemakaian APD oleh staf dan pengelola.

Q : Siapa yang bertanggung jawab atas keamanan dan penerapan protokol di lokasi wisata?

A : Tanggung jawab keamanan dan penerapan protokol ada pada pengelola tempat usaha, dan mereka dapat meminta bantuan instansi terkait jika dibutuhkan.

Q : Apa filosofi utama yang mendasari kebangkitan pariwisata pasca pandemi?

A : Filosofi “Sehatku adalah sehatmu dan sehat bangsa Indonesia” menjadi dasar kesadaran kolektif untuk bangkit dari pandemi melalui disiplin, ilmu pengetahuan, dan kepedulian terhadap sesama.

Q : Di mana saya bisa mendapatkan informasi lengkap tentang program camping, outing, dan wisata pasca pandemi di Bogor?

A :Untuk informasi lengkap dan pemesanan program wisata, silakan hubungi Highland Indonesia Group di +62 811-1200-996 atau +62 811-140-996.


Home » Protokol Kesehatan

Protokol Kesehatan di New Normal ketika Wisata di Bogor dan Kawasan Wisata Puncak by Ade Zaenal Mutaqin is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International

The post Protokol Kesehatan di New Normal ketika Wisata di Bogor dan Kawasan Wisata Puncak appeared first on Highland Camp.

]]>