Wisata di Taman Nasional Gunung Halimun Salak Resmi di Buka dengan Protokol Kesehatan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak mengeluarkan surat edaran tentang “kunjungan wisata alam di kawasan taman Nasional Gunung Halimun Salak Pada Masa Pandemi Covid-19 (new-normal)” dengan Nomor : SE. 765 /T.14/TU/HMS/6/2020.
Dalam surat yang ditandatangani pada tanggal 12 Juni 2020 oleh Ahmad Munawir, S.Hut, M.Si selaku Kepala Balai, Taman Nasinal Gunung Halimun Salak kembali membuka kembali kegiatan wisata pada Obyek Daya Tarik Wisata Alam dengan Protokol Kunjungan Wisata Alam di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Pada Masa Pandemi Covid-19 (NEW-NORMAL) sebagai acuan dalam pelaksanaan kunjungan wisata pada seluruh Obyek Daya Tarik Wisata Alam di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Obyek Daya Tarik Wisata Alam yang resmi di buka oleh Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Kegiatan kunjungan wisata diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing Kabupaten. Adapun lokasi Obyek Daya Tarik Wisata Alam yang telah kembali di buka sebagai berikut:
-
- Site Wisata Ciporolak, Kabupaten Lebak
- Site Wisata Gunung Luhur, Kabupaten Lebak
- Site Wisata Gunung Bunder, Kabupaten Bogor
- Site Wisata Gunung Salak Endah, Kabupaten Bogor
- Site Wisata Curug Nangka, Kabupaten Bogor
- Site Wisata Ciasihan, Kabupaten Bogor
- Site Wisata Gunung Botol, Kabupaten Bogor
- Site Wisata Cikaniki, Kabupaten Bogor
- Site Wisata Sukamantri, Kabupaten Bogor
- Site Wisata Loji, Kabupaten Bogor
- Site Wisata Gunung Butak, Kabupaten Bogor
- Site Wisata Cidahu, Kabupaten Sukabumi
.
Baca Juga :
Semua Ingin Berlibur, Pariwisata Minat Khusus yang Pertama Bangkit usai Pandemi COVID-19
Lampiran Surat Edaran Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak Nomor : SE. 765 /T.14/TU/HMS/6/2020
PROTOKOL KUNJUNGAN WISATA NEW NORMAL TNGHS
A. Kunjungan
1. Kegiatan/layanan wisata:
A | Panorama alam | : | dibuka |
B | Wooden Deck | : | dibuka |
C | Loop Trail | : | dibuka |
D | Jungle Tracking | : | dibuka |
E | Perkemahan | : | dibuka |
F | Bersepeda | : | dibuka |
G | Penginapan Cikaniki | : | ditutup |
H | Pendakian | : | ditutup |
I | Wisata tirta | : | ditutup |
2. Jumlah pengunjung wisata dengan mempertimbangkan daya dukung ODTWA, aturan jaga jarak (physical distancing) dan Protokol Kesehatan adalah sebagai berikut.
A | Site Wisata Ciporolak, Kab. Lebak | : | 100 orang/hari (10% DD/DT) |
B | Site Wisata Gunung Luhur, Kab. Lebak | : | 150 orang/hari (5% DD/DT) |
C | Site Wisata Gunung Bunder dan Site Wisata Gn. Salak Endah, Kab. Bogor | : | 2.064 orang/hari (10% DD/DT) |
D | Site Wisata Curug Nangka, Kab. Bogor | : | 484 orang/hari (10% DD/DT) |
E | Site Wisata Ciasihan, Kab. Bogor | : | 100 orang/hari (10% DD/DT) |
F | Site Wisata Ciputri-Ciampea, Kab. Bogor | : | 100 orang/hari (10% DD/DT) |
G | Site Wisata Gunung Botol, Kab. Bogor | : | 105 orang/hari (1% DD/DT) |
H | Site Wisata Cikaniki, Kab. Bogor | : | 42 orang/hari (1% DD/DT) |
I | Site Wisata Sukamantri, Kab. Bogor | : | 268 orang/hari (5% DD/DT) |
J | Site Wisata Loji, Kab. Bogor | : | 0 orang/hari (ditutup) |
K | Site Wisata Gunung Butak, Kab. Bogor | : | 317 orang/hari (5% DD/DT) |
L | Site Wisata Cidahu, Kab. Sukabumi | : | 481 orang/hari (5% DD/DT) |
3. Waktu kunjungan wisata di setiap ODTWA:
- Panorama alam, Wooden Deck, Loop Trail, Jungle Tracking, Bersepeda dibuka Sabtu-Kamis : 08.00-16.00 WIB dan Jumat : 13.00-16.00 WIB
- Perkemahan maksimal 1 hari.
4. Perkemahan: jarak antar tenda 2 meter, jumlah personil 5% dari kapasitas tenda;
5. Tidak melakukan kunjungan dalam jumlah besar dalam kelompok (maksimal 5 orang per kelompok).
B. Pengunjung
-
- Saat melakukan kunjungan dalam kondisi sehat dengan suhu tubuh < 37,5⁰C;
- Memakai masker/face sheild, menjaga jarak antar pengunjung serta tidak berkerumun ketika memasuki dan berada di dalam ODTWA;
- Wajib membawa hand sanitizer dan/atau sabun cair untuk membersihkan tangan;
- Berkunjung sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
- Memiliki asuransi kecelakaan dan/atau asuransi jiwa yaitu asuransi secara perorangan oleh pengunjung atau asuransi yang berlaku di TNGHS.
C. Petugas/Pengelola
1. Melakukan pelayanan pengunjung sesuai protokol:
-
- Memakai sarung tangan, face shield dan masker bagi petugas, karyawan, pegawai dan penyedia usaha dan jasa wisata alam di loket;
- Memakai masker bagi petugas, karyawan, pegawai dan penyedia usaha dan jasa wisata alam di lokasi wisata;
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh seluruh pengunjung/tamu di pintu masuk ODTWA dengan tetap menjaga kenyamanan dan ketertiban;
- Memasang dan menyampaikan pesan-pesan kesehatan dan informasi pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat-tempat strategis;
- Memasang dan/atau menambah papan pengumuman, himbauan dan larangan berkaitan dengan protokol penanganan COVID-19;
- Mengatur jalur kunjungan bagi pengunjung dengan tetap menjaga kenyamanan dan ketertiban;
- Melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol oleh pengunjung dan melakukan tindakan kepada pengunjung/tamu yang melanggar protokol;
2. Menyediakan Kontak Pelaporan/Layanan khusus pada setiap tapak/ODTWA;
3. Menyediakan sarana prasarana pendukung pelaksanaan protokol sebagaimana pada poin D.;
4. Melakukan sosialisasi protokol kunjungan kepada para pihak melalui medsos, poster, spanduk, dan lain-lain;
5. Melakukan penataan dan atau perbaikan, meningkatkan higienitas/sanitasi (penyemprotan disinfektan) di ODTWA yang dilakukan pada setiap hari Jumat pukul 08.00 – 13.00 WIB;
6. Memastikan koordinasi dengan Gugus Tugas Pencegahan COVID-19, Pemerintah Daerah, Kepolisian, Koramil dan Puskesmas pada setiap wilayah ODTWA.
D. Sarana Prasarana
-
- Ruang isolasi/ruang kesehatan sementara;
- Thermo-gun;
- Tanda-tanda jarak antrian di loket, toilet, ruang informasi, warung dan tempat lain yang dianggap terdapat kemungkinan kerumunan/antrian;
- Poster/leaflet tentang protokol penanganan COVID-19 sesuai protokol dari instansi yang berwenang;
- Sarana cuci tangan dilengkapi dengan fasilitas air mengalir untuk membasuh/mencuci tangan;
- Hand sanitizer di tempat-tempat yang dianggap perlu pada setiap ODTWA;
- Alat penyemprotan dan disinfektan;
- Tempat sampah yang memadai.
E. Kontak Layanan Pelaporan/Layanan di ODTWA
1 | Site Wisata Ciporolak, Kab. Lebak | : | 0813 8474 6992 |
2 | Site Wisata Gunung Luhur, Kab. Lebak | : | 0857 2399 3066 |
3 | Site Wisata Gunung Bunder, Kab. Bogor | : | 0813 2302 6143 |
4 | Site Wisata Gunung Salak Endah, Kab. Bogor | : | 0813 2302 6143 |
5 | Site Wisata Curug Nangka, Kab. Bogor | : | 0813 2302 6143 |
6 | Site Wisata Ciputri-Ciampea, Kab. Bogor | : | 0813 2302 6143 |
7 | Site Wisata Ciasihan, Kab. Bogor | : | 0856 7890 496 |
8 | Site Wisata Gunung Butak, Kab. Bogor | : | 0858 6188 1068 |
9 | Site Wisata Gunung Botol, Kab. Bogor | : | 0812 8888 9375 |
10 | Site Wisata Cikaniki, Kab. Bogor | : | 0856 9551 6071 |
11 | Site Wisata Sukamantri, Kab. Bogor | : | 0857 4921 3132 |
12 | Site Wisata Cidahu, Kab. Sukabumi | : | 0877 7485 7843 |
F. Sanksi :
-
- Jika tidak dalam kondisi sehat dan atau suhu tubuh >37,5⁰C, pengunjung tidak diperkenankan memasuki ODTWA;
- Teguran lisan bagi pengunjung yang melanggar protokol;
- Bagi pengunjung yang tidak mengindahkan teguran, petugas berhak membubarkan dan mengeluarkan dari lokasi ODTWA.
G. Sosialisasi
-
- Bersama para pihak (Gugus Tugas Pencegahan COVID-19, Muspika dan Instansi Kesehatan) melakukan sosalisasi tentang Protokol Kunjungan Wisata di Kawasan TNGHS;
- Sosialisasi Protokol Kunjungan Wisata di Kawasan TNGHS melalui media cetak, media online dan media lainnya;
- Media online resmi Balai TNGHS:
Instagram : @halimunsalak_np
Facebook : halimunsalak_np
Twiter : @halimunsalak_np
Website : http://tnhalimunsalak.menlhk.go.id
Call Center : +62 857 2188 8664