Protokol Kesehatan di New Normal ketika Wisata di Bogor dan Kawasan Wisata Puncak

tempat wisata di bogor pelangi

Untuk Wisata di Bogor dan kawasan Wisata Puncak yang mati suri akibat terdampak pandemi Covid-19, di awal bulan Juni 2020 mulai terlihat babak baru dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Bogor nomor 35 tahun 2020 Tentang “Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor“.

Adaptasi kebiasaan Baru diberbagai sektor dan lini kehidupan, adalah upaya percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat yang mensinergikan antara aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. Hal inipun menjadi titik terang bagi dunia pariwisata di Bogor dan kawasan Pariwisata Puncak untuk kembali bangkit dari mati surinya.

Sesungguhnya, upaya penanganan pandemi Covid-19 merupakan tanggung jawab semua masyarakat Indonesia dengan berbekal kepedulian seseorang terhadap kesehatan dirinya, terhadap lingkungan dan terhadap Bangsa Indonesia (sehatku adalah sehatmu dan sehat bangsa Indonesia). Pandemi tidak dapat diselesaikan dengan “Politik Pandemi”, Pandemi hanya dapat diselesaikan atas kesadaran semua warga bangsa untuk sehat yang berpijak pada ilmu pengetahuan (science) yang membidanginya.
.

Baca Juga :
Taman Nasional Gunung Halimun Salak Resmi dibuka dengan Protokol Kesehatan

Rincian protokol kesehatan untuk setiap pelaksanaan aktivitas selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar secara proporsional

Lampiran Peraturan Bupati Nomor : 35 Tahun 2020, Tanggal : 4 Juni 2020 pada bidang kepariwisataan menyangkut 1. Protokol Kesehatan Untuk Tempat Wisata, 2. Protokol Kesehatan Untuk Perhotelan, 3. Protokol Kesehatan Untuk Tempat Penyelenggaraan Acara, dan 4. Protokol kesehatan untuk penyediaan makanan dan minuman, restoran/rumah makan/usaha sejenis baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.

Protokol Kesehatan Untuk Tempat Wisata

    1. melakukan pemeriksaan suhu tubuh (kurang dari 37,5° celcius) disetiap pintu masuk;
    2. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
    3. menghimbau pemesanan tiket secara online dan pembayaran dilakukan dengan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless);
    4. membatasi jumlah orang/pengunjung sesuai level kewaspadaan;
    5. membatasi jumlah orang yang menggunakan lift, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di elevator;
    6. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi karyawan/pegawai dan penggunjung dengan radius 100 (seratus) meter sampai dengan 200 (dua ratus) meter;
    7. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
    8. memastikan semua petugas, pengelola dan karyawan/pegawai negatif Covid-19;
    9. melarang bekerja karyawan/pegawai yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
    10. melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi karyawan/pegawai yang melayani pelanggan, dan lain lain;
    11. menggunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass diantara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan;
    12. melarang masuk pengunjung yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
    13. untuk penyedia homestay yang memiliki anggota keluarga yang sakit atau yang menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas, dilarang menerima tamu/pengunjung;
    14. mengharuskan karyawan/pegawai menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;
    15. menyediakan papan informasi etika berwisata;
    16. menyediakan area isolasi sementara bagi pengunjung yang mengalami demam, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
    17. Pengelola wajib menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker atau menyiapkan masker; dan
      keamanan di tempat usaha menjadi tanggung jawab pihak Pengelola, apabila dibutuhkan Pengelola dapat meminta bantuan dari instansi lainnya.

Protokol Kesehatan Untuk Perhotelan

    1. melakukan pemeriksaan suhu tubuh (kurang dari 37,5° celcius) disetiap pintu masuk;
    2. menghimbau pemesanan dilakukan secara online dan pembayaran dilakukan dengan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless);
    3. mengurangi aktivitas dan/atau membatasi fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
    4. untuk fasilitas berupa kolam renang, spa, pijat dan refleksi tidak diperkenankan;
    5. membatasi jumlah orang yang menggunakan lift, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di elevator;
    6. memastikan semua petugas, pengelola dan karyawan/pegawai negatif Covid-19;
    7. melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel;
    8. mengharuskan karyawan/pegawai menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;
    9. menyemprot desinfektan secukupnya pada kamar yang telah digunakan dan mendiamkannya selama 12 (dua belas) jam yang selanjutnya untuk dibersihkan dan dipergunakan kembali;
    10. membatasi jumlah orang/pengguna meeting room, ruang makan/restoran dengan jumlah sesuai level kewaspadaan;
    11. melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi karyawan/pegawai yang melayani pelanggan, dan lain lain;
    12. fasilitas pengolahan makanan untuk menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai standar dan ketentuan;
    13. menggunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass diantara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan;
    14. melarang bekerja karyawan/pegawai yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
    15. pengelola wajib menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker atau menyiapkan masker; dan
    16. keamanan di tempat usaha menjadi tanggung jawab pihak Pengelola, apabila dibutuhkan Pengelola dapat meminta bantuan dari instansi lainnya..

Protokol Kesehatan Untuk Tempat Penyelenggaraan Acara

    1. melakukan pemeriksaan suhu tubuh (kurang dari 37,5° celcius) disetiap pintu masuk;
    2. menjaga jarak antrean berdiri maupun antrian duduk paling sedikit 1,5 (satu setengah) meter antar pelanggan;
    3. membatasi jumlah orang/pengunjung sesuai dengan izin yang diberikan;
    4. menyediakan hand sanitizer dan memastikan harus tetap tersedia;
    5. penyelenggara mengutamakan penyiapan tempat duduk untuk menjaga jarak atau physical distancing;
    6. menghimbau pembayaran dilakukan dengan secara transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless);
    7. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pegawai dan pengunjung;
    8. melarang bekerja karyawan/pegawai yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
    9. membatasi jumlah orang yang menggunakan lift, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di elevator;
    10. melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi karyawan/pegawai yang melayani pelanggan, dan lain lain;
    11. menggunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass diantara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan;
    12. menyemprot desinfektan secukupnya minimal 2 (dua) jam sebelum acara dimulai;
    13. melarang masuk pengunjung yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
    14. pengelola wajib menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker atau menyiapkan masker; dan
    15. keamanan di tempat usaha menjadi tanggung jawab pihak Pengelola, apabila dibutuhkan Pengelola dapat meminta bantuan dari instansi lainnya..

Protokol kesehatan untuk penyediaan makanan dan minuman, restoran/rumah makan/usaha sejenis baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan

    1. melakukan pemeriksaan suhu tubuh (kurang dari 37,5° celcius) disetiap pintu masuk;
    2. membatasi jumlah orang/pengunjung sesuai dengan level kewaspadaan;
    3. menghimbau pembayaran dilakukan dengan secara transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless);
    4. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
    5. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
    6. melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi karyawan/pegawai yang melayani pelanggan, dan lain lain;
    7. membatasi jumlah orang yang menggunakan lift, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di elevator;
    8. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/ atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
    9. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
    10. menggunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass diantara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan;
    11. menyediakan booklet menu sekali pakai atau e-menu (tidak dibagi dan dipakai lagi oleh pengunjung lainnya);
    12. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
    13. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan karyawan/pegawai;
    14. memastikan semua petugas, pengelola dan pramusaji untuk penyediaan makanan dan minuman, restoran/rumah makan/usaha sejenis baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan negatif Covid-19;
    15. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
    16. mengharuskan karyawan/pegawai menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;
    17. pengelola wajib menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker atau menyiapkan masker; dan
    18. keamanan di tempat usaha menjadi tanggung jawab pihak Pengelola, apabila dibutuhkan Pengelola dapat meminta bantuan dari instansi lainnya..

Baca Juga :
Semua Ingin Berlibur, Pariwisata Minat Khusus yang Pertama Bangkit usai Pandemi

Sehatku adalah Sehatmu dan sehat bangsa Indonesia

Pandemi tidak dapat diselesaikan dengan “Politik Pandemi”, Covid-19 akan tiada karena kehendak Gusti Allah Azza wa Jalla dan atas kesadaran semua warga bangsa yang berpijak pada ilmu pengetahuan (science) yang membidanginya, Pandemi di Indonesia akan berangsur menghilang ketika semua warga bangsa sadar atas kesehatan diri, karena “sehatku adalah sehatmu dan sehat bangsa Indonesia” .


Home » Blog » Wisata » Protokol Kesehatan di New Normal ketika Wisata di Bogor dan Kawasan Wisata Puncak